Saya tergelitik untuk mencoba menuangkan pengalaman mengerjakan proyek dengan kontrak lump sum. Judul di atas adalah salah satu pendapat orang mengenai kontrak lump sum yang pernah saya hadapi. Jadi jangan anggap judul di atas adalah hal yang benar walaupun ini benar-benar fakta. Saya ungkap semua pendapat dan kejadian tentang kontrak lump sum yang saya temui dalam tulisan ini. Bukan benar atau salah, ini hanya memberi informasi saja. Saya cuplik juga beberapa referensi tentang kontrak lump sum agar ada komparasi antara pemahaman saat ini dan berdasarkan referensi. Para pembaca yang juga punya pengalaman serupa, silahkan isi komentar anda…dengan senang hati.
Saya ungkap dulu pendapat beberapa orang dan juga kejadian tentang kontrak lump sum yang pernah saya temui dalam daftar berikut:
1. Kontrak lump sum itu hanya boleh ada pekerjaan kurang dan tidak boleh ada pekerjaan tambah.
2. Kontrak lump sum itu segala risiko
pekerjaan ditanggung kontraktor. Walaupun ada perubahan design oleh
owner yang menyebabkan penambahan biaya.
3. Kontrak lump sum itu cocok untuk
pekerjaan gedung, untuk pekerjaan konstruksi selain gedung tidak cocok.
Ada juga yang bilang kalau untuk gedung, bangunan atas dibuat lump sum
dan struktur bawah unit price.
4. Pada lelang proyek pemerintah
dengan kontrak lump sum, panitia memberikan BQ kosong yang harus sama
volumenya oleh Penawar. Panitia juga melakukan koreksi aritmatik, bahkan
jika lelang dilakukan dengan cara online (e-proc)
5. Pada pelaksanaan proyek pemerintah, audit pemeriksa dilakukan dengan mencocokkan BQ dengan pelaksanaan di lapangan.
6. Kontrak lump sum tidak ada eskalasi harga pada sebagian proyek pemerintah. Walau kontrak adalah multi years.
7. Ada proyek pemerintah yang dalam
pelaksanaan berubah jenis kontraknya yang semula lump sum menjadi unit
price karena beberapa item pekerjaan volume lebih banyak dari
pelaksanaan.
8. Pada proyek pemerintah, umumnya pekerjaan tambah-kurang dihitung secara unit price walaupun kontraknya lump sum.
9. Nilai pekerjaan tambah suatu item
pekerjaan tidak boleh lebih besar dari 10% Nilai Kontrak dengan alasan
kontrak lump sum. Jadi max 10% walaupun volume terhitung menunjukkan
nilai pekerjaan tambah lebih dari 10%.
10. Umumnya pada proyek swasta, volume
penawaran kontraktor boleh beda tapi diklarifikasi dan dicek atau
dihitung bersama perbedaannya. (terutama yang lebih besar)
11. Pada salah satu proyek swasta
setelah negosiasi, pernah dilakukan penyesuaian nilai kontrak gara-gara
volume salah satu item pekerjaan berlebih. Jadi nilai kontrak dikurangi.
12. Pada salah satu proyek
internasional di Jakarta dengan kontrak lump sum, penambahan biaya
akibat penyesuaian design pondasi karena kondisi tanah banyak sisa
pondasi existing tidak diakui. Dimana dalam proses lelang informasi
mengenai kondisi tanah tersebut tidak disampaikan.
13. Jika ada pekerjaan tambah dengan
item pekerjaan yang sama (contoh bekisting) namun bekisting pada
pekerjaan tambah harus dikerjakan dengan metode yang berbeda, maka
harganya harus sama dengan harga pada kontrak awal.
14. Jika kontraktor dalam
pelaksanaannya merubah metode pelaksanaan agar lebih efisien maka harga
direview. Contoh perubahan penggunaan alat yang semula menggunakan Tower
Crane menjadi Mobile Crane.
15. Setelah pekerjaan selesai,
dilakukan perhitungan final mengenai volume riel pekerjaan, walaupun
kontrak adalah lump sum. (Proyek pemerintah dan swasta).
16. Jika ada perbedaan gambar antara
gambar denah dan detil maka dipakai yang biayanya lebih tinggi. Begitu
pula jika terjadi perbedaan antara gambar dan spesifikasi, maka yang
digunakan adalah yang harganya lebih tinggi.
17. Jika ada item pekerjaan yang tidak
terdapat di dokumen manapun tapi harus ada karena untuk melengkapi
sistem, maka pekerjaan itu harus dikerjakan tanpa penambahan biaya.
18. Masih banyak lagi variasi pendapat dan kondisi yang terjadi…
Sekali lagi bukan salah atau benar. Saya
hanya memetakan pendapat dan kondisi yang ada. Toh saya yakin sebagian
pembaca yang berkecimpung dalam dunia proyek konstruksi mungkin pernah
mengalami satu atau sebagian pendapat dan kondisi di atas Pembaca
silahkan menilai karena kita bebas berpendapat. Tujuan saya hanya ingin
jika ada yang salah, mari kita coba sama-sama benahi sesuai kapasitas
dan posisi kita sekarang.
0 komentar:
Posting Komentar