( foto diatas termasuk pemborong yang di ..."WANTED" )
Membangun
rumah tinggal tentu saja berbeda dengan membangun prasarana umum skala
besar seperti: hotel, perkantoran, pusat berbelanjaan, dan
sebagainya. Dari segi teknik konstruksi bangunan ada kesamaan, hanya
saja sangat berbeda dalam cara manajemen dan pembiayaanya. Proyek-proyek
bangunan besar dikelola secara
lebih profesional dan sistematis yang melibatkan berbagai pihak dengan
kompetensi keahlian masing-masing. Ada Pemilik Proyek, Konsultan
Perencana, Konsultan Pengawas, dan Pelaksana Pekerjaan (Kontraktor).
Sedangkan pembangunan rumah tinggal yang membutuhkan biaya relatif
kecil, biasanya cukup Pemilik
Pekerjaan dan langsung tukang untuk renovasi ringan, melibatkan mandor
yang membawahi beberapa pekerja atau tukang untuk pekerjaan yang lebih
besar, atau menunjuk seorang pemborong yang mengelola mandor, tukang,
pekerja, dan pengadaan bahan bangunan, untuk bangunan bertingkat atau
yang lebih kompleks.
Keterlibatan
pemborong perumahan inilah yang sering menjadi masalah. Pemborong
perumahan biasanya menawarkan jasanya dari mulut ke mulut (jawa: gethok tular)
yang tidak jelas pengalaman dan kapasitas keahliannya dalam bidang
teknik, manajemen, dan pengendalian biaya. Lebih berbahaya lagi kalau
pemborongnya ada itikad untuk menipu konsumennya. Penipuan proyek rumah
tinggal sering terjadi karena tidak adanya ikatan perjanjian pemborongan
secara tertulis dan memanfaatkan ketidaktahuan pemilik mengenai
spesifikasi teknis bangunan.
Untuk
menghindari penipuan dan pemborosan biaya yang tidak perlu berikut ini
penulis menyampaikan beberapa langkah praktis yang bisa diterapkan oleh
pemilik pekerjaan secara umum:
- Sebelum mempercayakan pekerjaan kepada pemborong sebaiknya anda mengetahui mengenai:
- Reputasi pemborong yang berhubungan dengan pekerjaan yaitu, pengalaman, referensi dari org yg bisa dipercaya, kemampuan finansialnya.
- tenaga ahli yang akan dipakai (mandor, tukang, juru gambar)
- Melihat contoh pekerjaan yang pernah dilaksanakannya, misal rumah tinggal usahakan mengkonfirmasi dengan pemilik rumah yg pernah memakai jasanya.
- Menetapkan
secara garis besar ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan
sebagian atau seluruhnya menjadi tanggung jawab pemborong, misalnya:
- Pekerjaan pembongkaran bangunan lama.
- Pekerjaan fondasi dan struktur rumah (beton struktur, fondasi, kolom, balok, plat lantai, dak atap dsb).
- Pekerjaan Sanitasi (saluran pembuangan limbah dan peresapan, sumur air bersih, pipa-pipa dan kran kamar mandi, alat-alat sanitair/ closet, wastafel, bathtub, dll)
- Pekerjaan Arsitektur dan Finishing (tembok, lantai, plafond, genteng, cat)
- Pekerjaan Instalasi Listrik.
- Perijinan (SKTBL (Surat Keterangan Tata Bangunan dan Lingkungan), IMB dll) harus jelas menjadi tanggungjawab pemborong atau pemilik.
- Penyambungan daya listrik PLN (tanggung jawab siapa?)
- Pemborong membuat dokumen perjanjian yang berisi:
- Perjanjian Pemborongan yg berisi, nilai borongan, jangka waktu pekerjaan, cara pembayaran. Cara pembayaran penting di perhatikan, memakai sistim progress pekerjaan bulanan, atau per termin misal 25%,50%, 75%, 90% dan 100% setelah masa pemeliharaan. Usahakan cara pembayaran menggunakan sistem harga satuan pekerjaan sehingga mempermudah perhitungan bila ada pekerjaan tambah kurang.
- RAB (Rencana Anggaran Biaya) berikut daftar harga satuan per item pekerjaan. Di cantumkan juga spesifikasi teknis secara ringkas, bahan bangunan yg digunakan, sebaiknya langsung menyebut merek, misal keramik, bahan plafon, tipe sanitair, pipa air, kabel listrik dan aksesorinya.
- Gambar Desain berikut detil struktur beton, pembesian, arsitektur, pemipaan, listrik.
- Jadwal pelaksanaan sederhana menggunakan bar chart yang menggambarkan kapan selesainya tahapan pekerjaan fondasi, struktur beton , atap, listrik, finishing
0 komentar:
Posting Komentar