About

Selasa, 27 Agustus 2013

Lump sum tidak boleh pekerjaan tambah, tapi boleh pekerjaan kurang?


Saya tergelitik untuk mencoba menuangkan pengalaman mengerjakan proyek dengan kontrak lump sum. Judul di atas adalah salah satu pendapat orang mengenai kontrak lump sum yang pernah saya hadapi. Jadi jangan anggap judul di atas adalah hal yang benar walaupun ini benar-benar fakta. Saya ungkap semua pendapat dan kejadian tentang kontrak lump sum yang saya temui dalam tulisan ini. Bukan benar atau salah, ini hanya memberi informasi saja. Saya cuplik juga beberapa referensi tentang kontrak lump sum agar ada komparasi antara pemahaman saat ini dan berdasarkan referensi. Para pembaca yang juga punya pengalaman serupa, silahkan isi komentar anda…dengan senang hati.
Saya ungkap dulu pendapat beberapa orang dan juga kejadian tentang kontrak lump sum yang pernah saya temui dalam daftar berikut:
1.   Kontrak lump sum itu hanya boleh ada pekerjaan kurang dan tidak boleh ada pekerjaan tambah.
2.  Kontrak lump sum itu segala risiko pekerjaan ditanggung kontraktor. Walaupun ada perubahan design oleh owner yang menyebabkan penambahan biaya.
3.  Kontrak lump sum itu cocok untuk pekerjaan gedung, untuk pekerjaan konstruksi selain gedung tidak cocok. Ada juga yang bilang kalau untuk gedung, bangunan atas dibuat lump sum dan struktur bawah unit price.
4.   Pada lelang proyek pemerintah dengan kontrak lump sum, panitia memberikan BQ kosong yang harus sama volumenya oleh Penawar. Panitia juga melakukan koreksi aritmatik, bahkan jika lelang dilakukan dengan cara online (e-proc)
5.  Pada pelaksanaan proyek pemerintah, audit pemeriksa dilakukan dengan mencocokkan BQ dengan pelaksanaan di lapangan.
6.   Kontrak lump sum tidak ada eskalasi harga pada sebagian proyek pemerintah. Walau kontrak adalah multi years.
7.  Ada proyek pemerintah yang dalam pelaksanaan berubah jenis kontraknya yang semula lump sum menjadi unit price karena beberapa item pekerjaan volume lebih banyak dari pelaksanaan.
8.  Pada proyek pemerintah, umumnya pekerjaan tambah-kurang dihitung secara unit price walaupun kontraknya lump sum.
9.   Nilai pekerjaan tambah suatu item pekerjaan tidak boleh lebih besar dari 10% Nilai Kontrak dengan alasan kontrak lump sum. Jadi max 10% walaupun volume terhitung menunjukkan nilai pekerjaan tambah lebih dari 10%.
10. Umumnya pada proyek swasta, volume penawaran kontraktor boleh beda tapi diklarifikasi dan dicek atau dihitung bersama perbedaannya. (terutama yang lebih besar)
11.   Pada salah satu proyek swasta setelah negosiasi, pernah dilakukan penyesuaian nilai kontrak gara-gara volume salah satu item pekerjaan berlebih. Jadi nilai kontrak dikurangi.
12.   Pada salah satu proyek internasional di Jakarta dengan kontrak lump sum, penambahan biaya akibat penyesuaian design pondasi karena kondisi tanah banyak sisa pondasi existing tidak diakui. Dimana dalam proses lelang informasi mengenai kondisi tanah tersebut tidak disampaikan.
13.   Jika ada pekerjaan tambah dengan item pekerjaan yang sama (contoh bekisting) namun bekisting pada pekerjaan tambah harus dikerjakan dengan metode yang berbeda, maka harganya harus sama dengan harga pada kontrak awal.
14.   Jika kontraktor dalam pelaksanaannya merubah metode pelaksanaan agar lebih efisien maka harga direview. Contoh perubahan penggunaan alat yang semula menggunakan Tower Crane menjadi Mobile Crane.
15.   Setelah pekerjaan selesai, dilakukan perhitungan final mengenai volume riel pekerjaan, walaupun kontrak adalah lump sum. (Proyek pemerintah dan swasta).
16.   Jika ada perbedaan gambar antara gambar denah dan detil maka dipakai yang biayanya lebih tinggi. Begitu pula jika terjadi perbedaan antara gambar dan spesifikasi, maka yang digunakan adalah yang harganya lebih tinggi.
17.   Jika ada item pekerjaan yang tidak terdapat di dokumen manapun tapi harus ada karena untuk melengkapi sistem, maka pekerjaan itu harus dikerjakan tanpa penambahan biaya.
18.   Masih banyak lagi variasi pendapat dan kondisi yang terjadi…
Sekali lagi bukan salah atau benar. Saya hanya memetakan pendapat dan kondisi yang ada. Toh saya yakin sebagian pembaca yang berkecimpung dalam dunia proyek konstruksi mungkin pernah mengalami satu atau sebagian pendapat dan kondisi di atas Pembaca silahkan menilai karena kita bebas berpendapat. Tujuan saya hanya ingin jika ada yang salah, mari kita coba sama-sama benahi sesuai kapasitas dan posisi kita sekarang.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More